Perkuat Tata Kelola Bantuan Pemerintah, BRMP Susun Panduan Verifikasi CPCL
SLEMAN - (21/08/2026) Memastikan pelaksanaan Bantuan Pemerintah berjalan semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, Sekretariat BRMP melaksanakan penyusunan Panduan Pelaksanaan Tata Kelola Bantuan Pemerintah di BRMP Yogyakarta, 20–21 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat peran BRMP dalam melakukan verifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Bantuan Pemerintah. Dalam arahannya, Kepala BRMP Yogyakarta menegaskan agar proses verifikasi dilaksanakan dengan berpedoman pada Permentan Nomor 02 Tahun 2026, serta mengedepankan akuntabilitas, integritas, kecermatan, dan ketelitian dalam setiap tahapan.
“Verifikasi bukan sekadar memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan bantuan diberikan kepada penerima dan lokasi yang tepat serta dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi semangat dalam penyusunan panduan tersebut.
Penyusunan draft panduan dipimpin oleh Kapoksi Sinkronisasi Penerapan Modernisasi Pertanian Sekretariat BRMP, bersama perwakilan Kapoksi Pendampingan Modernisasi Pertanian Wilayah 1 dan 2 serta Katimker Sinkronisasi.
Untuk memastikan panduan dapat diterapkan secara efektif di lapangan, proses penyusunan juga dilengkapi dengan penjaringan umpan balik bersama Tim Verifikasi Poksi Pendampingan dan Penyuluh CWS Provinsi DIY. Masukan dari para pelaksana menjadi bagian penting dalam menyempurnakan draft agar lebih operasional, jelas, dan sesuai kebutuhan pelaksanaan verifikasi.
Melalui penyusunan panduan ini, BRMP diharapkan semakin siap menjalankan peran strategisnya dalam mendukung tata kelola Bantuan Pemerintah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan pertanian.